Artikel
Pembinaan Aparatur Desa dan Percepatan implementasi Dana Desa Ketahanan Pangan Tahun 2025
Sebagai salah satu upaya mendukung Program Pemerintah Pusat tentang swasembada pangan Pemerintah Kecamatan Purwanegara melaksanakan Pembinaan Aparatur Desa dalam upaya Percepatan Implementasi Dana Desa Ketahanan Pangan Tahun 2025. Kegiatan Pembinaan Aparatur Desa tersebut dilaksanakan di Balai Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara pada hari senin tanggal 17 februari 2025.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan diselenggarakannya kegiatan pembinaan aparatur desa dan percepatan implementasi dana desa ketahanan pangan tahun 2025 adalah untuk memberikan pemahaman kepada jajaran aparur desa tentang prioritas dana desa khusunya untuk sektor ketahanan pangan pada tahun 2025.
B. NARA SUMBER
bertindak selaku nara sumber pada kegiatan tersebut adalah Camat Purwanegara dan Kasi PMD Kecamatan Purwanegara.
C. PESERTA
Peserta yang mengikuti kegiatan pembinaan apartur desa terdiri dari :
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Ketua dan Anggota BPD
- Lembaga Desa
D. MANFAAT YANG DIPEROLEH
Manfaat yang diperoleh dari kegiatan pembinaan aparatur desa tersebut diantaranya :
- Mendapatkan informasi bahwa pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2025 dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
- Mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan minimal 50% dari Pagu Anggaran Dana Desa yang diterima di masing masing desa.