Selamat datang di website Resmi Desa Karanganyar

Artikel

PENDAFTARAN PERANGKAT DESA

05 Februari 2021 11:54:03  ISMAIL  2.361 Kali Dibaca  Berita Lokal

Dibuka kembali pendaftaran perangkat desa untuk formasi jabatan Kepala Urusan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT UMUM

  1. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

SYARAT KHUSUS

  1. bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
  2. bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.

 

SYARAT ADMINISTRASI

  1. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;     
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
  7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
  8. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  9. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
  10. keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa;
  11. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.

 

  • Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Dalam hal Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Camat.
  • Dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yangbersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua BPD.
  • Pendaftar/ Pemohon wajib memakai masker
  • Surat permohonan sebagaimana dimaksud huruf g ditulis tangan menggunkan kertas folio bermaterai cukup.
  • Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada syarat administrasi menggunakan materi minmal 9.000
  • Pemohon mendaftar langsung tanpa mewakilkan kepada panitia pengangkatan perangkat desa.

BERKAS PERSYARATAN DIBUAT 3 RANGKAP ( 1 ASLI DAN 2 FOTOCOPY)

berkas persyaratan administrasi bisa di download pada dokumen lampiran halaman ini.

informasi lebih lanjut silahkan hubungi panitia

Riyanto
05 Februari 2021 23:54:40
buat para pejabat desa yg saya hormati kmi warga kecil yg cuma tamat sd tidak tau ap2 karna saya mau buat surat rujukan di bentak oleh setaf bapak yg di kata nya klo di kantor bledesa klo pake celana pendek ga boleh ap ada undang2 klo ke kantor desa harus rapi2 padahal saya cuma mau minta tolong saja bahawa biasa nya di bladesa kan tau polisi aja ga pernah nolak pake celana pendek apapun ketentuan nya buat wrga kranganyar mohon di mngerti bahwa sbage setaf bladesa harus mengayomi satu sama laen bukan mengidas orang2 miskin!!!
MAHMUDIN
09 Februari 2021 07:38:08
Assalamualaikum, Pertama Tama saya Ucapkan terimakasih atas Kritik dan saranya ,Terkait Dengan Pelayanan Di Desa Mohon untuk Saling dipahami ,Dikarenakan pernah disampekan ke Pemdes Terkait Warga yang ke instasi lain menggunakan celana Pendek di anggap tidak Sopan oleh karnanya Pemdes selalu mengingatkan agar brpakaian Rapi dan Sopan agar di instasi lain tidak terulang lagi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Karanganyar No. 122, Purwanegara
Desa : Karanganyar
Kecamatan : Purwanegara
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53472
Telepon :
Email : desakaranganyarku@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:99
    Total Pengunjung:466.061
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.173
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

05 Februari 2021 | 2.361 Kali
PENDAFTARAN PERANGKAT DESA
14 Juli 2020 | 2.127 Kali
SEJARAH DESA
09 Maret 2023 | 983 Kali
SOSIALISASI KEGIATAN PEMBANGUNAN SPAM
22 Juli 2020 | 843 Kali
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SADAYA
16 September 2021 | 741 Kali
MENGENAL ISTILAH DALAM ILMU EPIDEMOLOGI
14 Juli 2020 | 739 Kali
BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA
04 Desember 2020 | 665 Kali
PELANTIKAN KAUR PERENCANAAN DAN KEDUS KARANGTALUN