Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Tahun 2024.
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Setelah mengetahui syarat dasar dan sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya calon petugas KPPS perlu mengikuti proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024, yakni:
Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Besok! Ini Syarat-Tata Caranya
Masa Kerja KPPS Petugas Pemilu 2024
Masih dijelaskan oleh laman KPU, masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS lalu dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara. Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024