Dibuka kembali pendaftaran perangkat desa untuk formasi jabatan Kepala Urusan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT UMUM
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
SYARAT KHUSUS
- bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
- bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
SYARAT ADMINISTRASI
- kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
- surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
- keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa;
- surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dalam hal Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Camat.
- Dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yangbersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua BPD.
- Pendaftar/ Pemohon wajib memakai masker
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud huruf g ditulis tangan menggunkan kertas folio bermaterai cukup.
- Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada syarat administrasi menggunakan materi minmal 9.000
- Pemohon mendaftar langsung tanpa mewakilkan kepada panitia pengangkatan perangkat desa.
BERKAS PERSYARATAN DIBUAT 3 RANGKAP ( 1 ASLI DAN 2 FOTOCOPY)
berkas persyaratan administrasi bisa di download pada dokumen lampiran halaman ini.
informasi lebih lanjut silahkan hubungi panitia