You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanganyar

Desa Karanganyar

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di website Resmi Desa Karanganyar

SEJARAH DESA

ISMAIL 14 Juli 2020 Dibaca 1.859 Kali
SEJARAH DESA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

Begitu seorang lurah (maksudnya kepala desa) terpilih dan dilantik maka tugas pertamanya adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) sebagai wujud dari penjabaran visi dan misi untuk membangun desa selama enam tahun kedepan masa kepemimpinan lurah.

 Tentu semua harus melalui mekanisme yang benar serta selaras dengan program pemerintah di atasnya. Diawali dengan pembentukan tim penyusun RPJMDes, Penyelarasan arah kebijakan Rencana Pembangunan kabupaten dan pengkajian keadaan desa melalui Musyawah Dusun selanjutnya melalui kegiatan musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD  membahas laporan hasil kajian desa, rumusan arah kebijakan desa, rencana proiritas kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan, sumber pembiayaan serta rencana pelaksana kegiatannya. Tahapan berikutnya barulah RPJMDes disusun dan tetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) berserta dokumen lain seperti RAPB dan Daftar Usulan RKP-Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa dalam jangka waktu 1 tahun yang merupakan bagian dari RKP-Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.

Salah satu hal yang menarik dari susunan RPJMDes adalah tentang Legenda dan Sejarah Desa namun minimnya literatur dan informasi tentu menjadi kendala dalam penulisan Legenda dan Sejarah Desa. Berbekal dari informasi para sesepuh, tokoh masyarakat, saksi sejarah dan cerita yang berkembang di masyarakat maka tim penyusun RPJMDes memberanikan diri menulis catatan tentang legenda dan sejarah desa Karanganyar. Koreksi dan masukan tentu sangat perlu untuk menyempurnakan tulisan ini.

 

SANTIKA

Kurang lebih kala itu pemerintahan Banjarnegara sedang dipegang oleh KRT. Joyonegoro II (1896-1927), ada dua desa di wilayah bekas kadipaten Merden yaitu Desa Sawangan dan Karanganyar yang saat ini menjadi wilayah kecamatan purwanegara. Desa Sawangan kala itu dipimpin  oleh lurah Oedareja sedangkan desa Karanganyar dipimpin oleh Wangsakrama yang sebelumya dipimpin Tirtamamad yang tidak lain adalah kakak dari Wangsakrama sendiri.

Awal kisah desa Karanganyar dulunya tidak seluas sekarang batas desa sebelah barat hanya sampai sungai Tumpak sebelah barat lagi adalah desa Sawangan sementara desa Sawangan sendiri batas sebelah barat samapi dengan dukuh Balaran dan Pessantren ( saat ini masuk wilayah Desa Merden ). Dikisahkan kala itu kuarang lebih sekitar tahun 1925 ada seorang Kecu ( sebutan lain Begal/Penjahat ) yang tinggal di dusun Pegaden (Desa Sawangan) tepatnya di rumah Uda Kaman. Sepak terjang kejahatan dari Santika (nama Kecu tersebut) yang konon berasal dari Cilacap membuat resah masyarakat dan Uda Kaman sang tuan rumah. Suatu ketika Uda Kaman melapor ikhwal tindak tanduk si Kecu yang meresahkan kepada Oedareja yang kala itu menjadi lurah desa Sawangan namun hasilnya kecewa karena tidak mendapat tanggapan positif dari sang lurah. Uda Kaman kemudian melapor kepada Wangsakrama pimpinan atau lurah desa Karanganyar kala itu pun hasilnya sama tidak mendapat tangapan. Tidak patah arang Uda Kaman pun melapor kepada Sistenan (Kecamatan) dari sinilah Uda Kaman medapat tanggapan dari Sisten yang kemudian melapor kepada Wedanan (bawahan Bupati).

Sisten dan wedana kala itu kemudian mengambil tidakan untuk menangkap Santika si Kecu yang meresahkan namun gagal hasilnya. Kemudian Sisten dan Wedana memanggil Oedareja dan Wangsakrama menghadap untuk dimintai keterangan walhasil kedua lurah tidak ada yang mau bertanggung jawab ikhwal huru hara yang ditimbulkan oleh Santika. Kesimpulan dari pertemuan tersebut dihasilkan keputusan untuk menggabungkan desa Karanganyar dan Desa Sawangan menjadi satu. Proses pemilihan lurah (maksudnya Kades) pun berlangsung dengan dua orang kandidat dari desa Sawangan yaitu Oedarejda dan Wangsakrama dari Desa Karanganyar. Tawonan adalah sistem yang digunakan untuk pemilihan lurah kala itu yaitu dengan cara bergerombol memilih calon yang dikehendaki seperti tawon (lebah), hasil dari proses pemilihan itu kemudian memenangkan Oedareja sebagai lurah, karena kekalahannya Wangsakrama kemudian meminta agar setelah kedua desa digabung nama desa tetap Karanganyar dan semua pun sepakat. Secara geografis desa Karanganyar pun berubah batas-batasnya menjadi lebih luas sebelah timur berbatasan dengan desa Kaliajir sebelah selatan berbatasan dengan desa Kalitengah sebelah barat yang dulunya samapai dukuh balaran dan pesantren (merden) kini hanya sampai sungai Parakan kemudian sebelah utara berbatasan dengan desa Mertasari. Inilah yang menjadi cikal bakal Desa Karanganyar dengan lurah pertamanya waktu itu adalah Oedareja kurang lebih pada tahun 1925.

Dalam versi lain diceritakan bahawa ikhwal penyatuan dua desa antara desa Sawangan dan desa Karanganyar adalah hasil sayembara Sistenan dan Wedanan bahawa siapa diantara kedua desa yang sanggup menangkap Kecu (sebutan lain Begal/Penjahat) tersebut maka dialah yang akan menjadi lurah nantinya. Singkat cerita ada seorang tokoh dari desa Karanganyar bernama Mbah Markasan berhasil menangkap sang pembuat onar tersebut namun entah faktor kedekatan dengan desa Sawangan atau apapun itu kemudian ada cerita bahwa desa Sawanganlah yang berhasil menangakap penjahat tersebut dan tentu memenangkan sayembara walhasil Oedareja menjadi lurah pertama kala itu. Karena kalah sayembara Wangsakrama meminta agar setelah penyatuan dua desa nantinya nama desa tetap dengan nama desa Karanganyar.

Tentu perlu adanya penelusuran bukti-bukti sejarah yang lebih untuk mendapat catatan yang valid terkait proses penyatuan dua desa tersebut menjadi desa Karanganyar. Namun cerita inilah yang selama ini berkembang di masyarakat.

 

LURAH

Semenjak peristiwa itu tampuk kepemimpinan lurah sebutan yang umum di lidah masyarakat desa karanganyar untuk menyebut Kepala Desa telah bergati sembilan kali. Bermula dari Oedareja (1925-1940), Masduki (1940-1943), Reksodiarjo atau Suhada (1943-1975), Mas’adi (1975-1989), Oerip Mas’adi (1989-1999), Suwardji (1999-2007), Oerip Mas’adi (2007-2013), Nasirin (2013-2019), dan Mahmudin (2019-sekarang).

Dalam perjalanannya tentu ada beberapa dianmika pemerintahan semenjak lurah Oedareja hingga sekarang. Pada tahun 1940 pergantian pemimpin desa Karanganyar terjadi, kala itu Masduki, Sanreja (bau wang), dan Nurya (bau nangkasawit) bersaing untuk menjadi orang nomor satu di Karanganyar hasil dari persaingan politik itu memenangkan Masduki sebagai lurah dan berhasil menduduki jabatan lurah namun singkat hanya selama 3 tahun dari 1940 hingga 1943.

Pemilihan lurah pun kembali terjadi pada tahun 1943 dengan 5 orang kandidat yaitu Reksodiarjo atau dikenal dengan nama lain Suhada, Wangsawikrama, bau Nuri, Sanreja, dan Nasrun. Dari kelima orang tersebut hanya empat orang yang berhasil maju sebagai kandidat lurah karena Wangsawikrama tidak lolos dalam seleksi pencalonan lurah, dari persaingan politik keempat orang tersebut kemudian dimenangkan oleh Suhada. kemudian Suhada pun menduduki jabatan lurah dan tercatat sebagai yang paling lama yaitu 32 tahun dari 1943 sampai 1975.

Pada tahun 1975 pergantian pimpinan di desa kembali terjadi, sebagai calon lurah kala itu ada Mas’adi, Munarja dan Suhardjo. Persaingan politik kemudian dimenangkan oleh Mas’adi yang kemudian menjabat sebagai lurah selama 14 tahun dari tahun 1975 sampai tahun 1989.

Setelah 64 tahun berselang semenjak peristiwa penyatuan dua desa itu dan lurah telah berganti sebanyak 4 kali, di tahun 1989 persaingan politik untuk menduduki jabatan lurah pun kembali terjadi antara Oerip Mas’adi, Achmadi dan Mangun yang kemudian dimenangkan oleh Oerip Mas’adi. Dari tahun 1989 sampai 1999 selama sembilan tahun beliau menjabat lurah di desa Karanganyar.

Kemudian pada tahun 1999 kursi jabatan lurah kembali berganti dan diduduki oleh Suwardji setelah memenangkan pemilihan lurah dengan suara lebih unggul dari dua pesaing lain yaitu Rusdi dan Saefudin. Selama 8 tahun kemudian Suwardji menjabat hingga tahun 2007.

Pada tahun 2007 persaingan sengit kembali terjadi untuk memperbutkan jabatan lurah karena calon masing-masih adalah orang yang pernah duduk di kursi pemerintahan yaitu Oerip Mas’adi lurah periode (1989-1999) dan Suwardji sendiri adalah calon petahana (1999-2007). Hasil persaingan itu kemudian memenangkan Oerip Mas’adi sebagi lurah untuk yang kedua kalinya dan menjabat selama 6 tahun dari 2007 sampai 2013.

Waktu terus berjalan, berbagai dinamika politik maupun sosial pun terjadi setiap era kepemimpinan sesuai kondisi yang terjadi. Pada tahun 2013 pergantian pimpinan (lurah) kembali terjadi, persaingan politik antara Suwardji, Mistam dan Nasirin waktu itu dimenangkan oleh Nasirin yang memperoleh suara lebih unggul dari dua pesaing lain. Situasi politik sedikit memanas waktu itu hingga sempat terjadi gejolak yang berujung pengrusakan kantor desa oleh masa yang tidak puas dengan proses pemilihan yang berlangsung. Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak akhirnya gejolakpun mereda dan lurah Nasirin resmi menjabat setelah dlantik oleh bupati.     Pada era kepemimpinan lurah Nasirin sebagai akibat dari disahkannya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Selain dana desa, sistem birokrasi seperti yang umumnya di wilayah Banyumas semisal :

  • Demang atau lurah sebagai kepala desa.
  • Carik sebagai juru tulis atau sekretaris desa.
  • Bau wang atau tukang uang sebagai bendahara desa.
  • Bau atau kamituwa sebagai kepala dukuh, dusun, kopak atau wewengkon
  • Kebayan atau Tamping sebagai petugas juru penerang desa yang bertugas membantu kerja

seorang bau, terutama urusan pemberdayaan: gotong royong, kegiatan perempuan, kepemudaan dan olah raga.

  • Tukang cangkal atau jagabaya sebagai petugas keamanan desa yang dikemudian hari menjadi polisi desa.
  • Kayim atau modin sebagai petugas keagamaan desa baik dalam upacara adat, keagamaan, serta mengurus perkawinan dan kematian.
  • Ulu-ulu atau jagatirta sebagai petugas pengatur tata guna air terutama di wilayah desa-desa yang berbasis pertanian.

Undang-undang yang mengatur tentang Desa --terakhir Nomor 6/2014-- mempertahankan sebagian susunan birokrasi jaman dahulu dan menghapus sebagian yang lain. Lurah menjadi kepala desa dan carik menjadi sekretaris desa. Sekretaris desa dibantu kepala urusan untuk mencatat dan mengatur tata kelola aset, personalia, keuangan dan administrasi surat menyurat.
.
Nomenklatur bau di desa kini menjadi kepala dusun. Seorang bau tidak lagi dibantu jagabaya, polisi desa atau kebayan. Kepala desa dalam urusan pembangunan secara umum di seluruh wilayah dusun dibantu oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Seksi Kesra dan Seksi Pelayanan.

"Mantab...lanjutkan
Susanto Setyo Nugroho 24 November 2020
"Assalammualaikum,,,,,Bagus Cerita Sejarah Desa Karanganyar, mohon di tingkatkan lagi ,,, ☺☺☺☺☺☺ Jadi kita tau seluk beluk desa karanganyar ini. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Manisem 11 Februari 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,978,325,590 Rp2,030,881,600
97.41%
Belanja
Rp1,953,019,814 Rp2,020,257,550
96.67%
Pembiayaan
Rp238,156,486 Rp220,810,050
107.86%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp215,560,000 Rp229,758,100
93.82%
Dana Desa
Rp1,225,774,000 Rp1,225,774,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp30,632,500 Rp30,087,500
101.81%
Alokasi Dana Desa
Rp424,322,000 Rp427,562,000
99.24%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp77,000,000 Rp109,000,000
70.64%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp5,037,090 Rp8,700,000
57.9%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp793,677,714 Rp835,990,500
94.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp621,712,100 Rp638,867,050
97.31%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp32,730,000 Rp35,700,000
91.68%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp45,300,000 Rp45,300,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp459,600,000 Rp464,400,000
98.97%