Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau yang lebih populer disebut dengan APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Pada tanggal 29 Desember 2022 Pemerintah Desa Karanganyar telah menetapkan Peraturan Desa Karanganyar Nomor 7 Tahun 2022 Tentang APBDesa Tahun 2023.
Struktur APBDesa Tahun 2023 Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara Terdiri dari :
- Pendapatan Rp. 3.391.562.500,- terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa Rp. 260.887.000
b. Pendapatan Transfer Rp. 3.122.675.500
c. Pendapatan lain-lain Rp. 8.000.000
- Belanja Rp. 3.405.648.151 terdiri dari :
a. Belanja Bidang Pemerintahan Rp. 818.615.251
b. Belanja Bidang Pembangunan Rp. 2.013.149.400
c. Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 232.633.500
d. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.175. 650.000
e. Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 165.600.000
- Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 19.000.000
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 5.000.000