Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Tahun 2024.
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.Warga Negara Indonesia (WNI).Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, ...