Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 30 Desember 2023, telah menyelenggarakan Rapat dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh :
- Camat Purwanegara
- Ketua dan Anggota BPD
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Tamu Undangan Lainnya.
Pada rapat tersebut disepakati bahwa Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa setelah dilakukan evaluasi oleh Bupati.
Postur APBDesa Karanganyar Kecamatan Purwanegara tahun 2024 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 2.699.335.000
a. PAD Rp. 240.058.000
b. Pendapatan Transfer Rp. 2.454.477.000
Dana Desa Rp. 1.660.966.000
ADD Rp. 528.211.000
PBH Rp. 25.300.000
Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 240.000.000
Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 0
c. Pendapatan Lain-lain Rp. 4.800.000
2. Belanja Rp. 2.695.335.000
Belanja Bidang Pemerintahan Rp. 844.944.800
Belanja Bidang Pembangunan Rp. 1.546.741.150
Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 62.994.200
Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 136.254.850
Belanja Bidang Penanggulangan Bencana Rp. 104.400.000
Surplus/Defisit Rp. 4.000.000
3. Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Rp. 46.000.000
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 50.000.000
- Penyertaan Modal Desa Rp. 50.000.000
Pembiayaan Netto Rp. - 4.000.000
SISA LEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN Rp. 0 |
Download Lampiran:
Rapat Penetapan APBDesa 2024