Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) se Kecamatan Purwanegara pada hari rabu tanggal 21 juni 2023 mengikuti kegiatan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Parakan dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak 39 orang dari 13 pengurus Bumdes yang ada di Kecamatan Purwanegara.
Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) dalam pembangunan ekonomi desa, sebagaimana tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mencakup beberapa hal sebagai berikut :
- Bumdes merupakan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat desa.
- Bumdes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
- Bumdes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan desa.
- Bumdes memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lokal lainnya yang ada di desa.
- Bumdes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat produktif, seperti usaha pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, pariwisata, dan sebagainya.
- Bumdes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat non-produktif, seperti pelayanan umum, kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
- Pemerintah memberikan dukungan dan fasilitasi bagi Bumdes dalam hal pelatihan, pengembangan kapasitas, akses ke pasar, dan bantuan modal.
- Pemerintah juga memberikan insentif bagi Bumdes yang berkontribusi dalam pembangunan desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.